Menampilkan anak dalam iklan kampanye parpol adalah bentuk eksploitasi anak dan bisa dijerat hukum pidana.
Begitulah pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, PKAI, hari ini dengan mengutip UU Perlindungan Anak.
Adapun pelanggaran itu bisa berupa eksploitasi anak sebagai bintang utama iklan kampanye dan pelibatan anak dalan berbagai
kampanye partai politik
Dan untuk mencegah ekploitasi anak selama masa kampanye, KPAI membuka posko pengaduan dan pemantauan pelanggaran selama kampanye
terbuka berlangsung mulai 16 Maret nanti.
“Posko pengaduan dan pemantauan dilakukan sebagai upaya melindungi anak.” ujar Ketua KPAI, Masnah Sari.
Masnah Sari juga menambahkan, aturan itu menyebutkan penyalahgunaan anak dalam aktivitas politik bisa dijerat sanksi berupa
kurungan penjara dan denda sejumlah uang.
Posko KPAI diharapkan akan bisa menurunkan jumlah anak yang ikut dalam kampanye parpol.